RESUME BAB 1
PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI
- Pengertian Hukum
Hukum memiliki makna yang luas meliputi semua peraturan atau ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sanksi terhadap pelanggarnya.
Tujuan dari hukum itu sendiri ialah untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri, tidak mengadili dan menjatuhi hukuman terhadap setiap pelanggaran hokum terhadap dirinya. Tetapi setiap perkara harus diselesaikan melalui peruses pengadilan, dengan perantaraan hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
- Sumber-sumber hukum
Sumber hukum terbagi menjadi :
- Sumber-sumber hukum material
Terdiri dari :
a. Hukum material yang dipandang dari segi ekonomi
b. Hukum material yang dipandang dari segi sosial
- Sumber-sumber hukum formal, antara lain :
v Undang-undang
v Kebiasaan
v Keputusan-keputusan hakim
v Traktat
v Pendapat sarjana hukum
Di tinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas :
v Hukum tertulis
v Hukum tidak tertulis
- Pengertian Hukum Ekonomi
Ilmu ekonomi berasal dari bahasa Yunani, oikos dan nomos. Oikos berarti
rumah tangga dan Nomos yang berarti aturan. Jadi ilmu ekonomi merupakan ilmu yang mempelajari bagaimana manusia mengelola sumber daya yang terbatas untuk memenuhi sumber daya yang terbatas.
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
· Hukum Ekonomi Pembangunan
· Hukum Ekonomi Sosial