Minggu, 06 November 2011

Contoh kasus di ambil dari : http://saifanberbagi.blogspot.com/2010/11/contoh-kasus-etika-profesi-akuntan.html

10 Akuntan Terlibat Skandal BLBI

ISTILAH akuntan tailor made (pesanan), akuntan stempel, akuntan cap, sudah akrab di telinga masyarakat. Kini Indonesian Corruption Watch (ICW) mencoba membongkar permainan akuntan publik itu. Siapa saja akuntan publik yang berkolusi dengan bank bermasalah? Apa sanksinya?

KREDIT macet, kredit fiktif, penggelembungan angka (mark-up) merupakan borok-borok perbankan di tanah air. Sudah rahasia umum, konglomerasi di Indonesia memiliki bank untuk menghimpun dana dari masyarakat. Dan, biasanya bank itu digunakan sebagai ’sapi perah’ bagi perusahaan dalam grup. Hal itu terjadi karena struktur kepemilikan perusahaan di Indonesia sebagian besar perusahaan keluarga. Berbeda dengan perusahaan di negara maju, misalnya Amerika Serikat. Disana, struktur kepemilikan perusahaan sudah terpisah.

Karena di AS terpisah, maka peran akuntan publik menjadi penting untuk menjadi wasit antara manajemen dengan pemilik atau komisaris pemegang saham. Tapi di Indonesia banyak terjadi penyimpangan.

Sekelumit abstraksi untuk menyegarkan ingatan di awal ambruknya Bank Summa. Bank ini menggunakan jasa akuntan publik Anderson. Akuntan itu memberikan penilaian bahwa laporan itu: wajar dengan pengecualian. Anehnya beberapa bulan kemudian Bank Summa ambruk. “Nah, yang hampir sama terjadi pada 36 bank-bank BBKU (bank beku kegiatan usaha),” ungkap Agam Faturrahman saat ditemui Bangkit di Kantor ICW Jakarta.

Pada saat krisis, banyak bank-bank yang ambruk, padahal laporan keuangannya menunjukkan prestasi bagus dan sehat. Untuk menjelaskan apa penyebabnya, salah satu cara yang digunakan adalah menelaah ulang kertas kerja yang dibuat Kantor Akuntan Publik (KAP) yang dianggap jujur dan menggunakan kaidah-kaidah yang telah baku.

Namun, hasilnya di luar dugaan, ternyata BPKP menemukan kenyataan bahwa auditor tersebut melanggar Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP). Pelanggarannya, antara lain: KAP tidak melakukan pengujian yang memadai, dokumentasi audit kurang memadai dan tak memahami peraturan perbankan. Karena itu, ICW melalui suratnya bernomor 19/SK/S-BP/ICW/IV/2001, mengirimkan surat kepada Erry Riyana, Ketua Majelis Kehormatan Ikatan Akuntan Indonesia.

“Beberapa waktu yang lalu ICW menerima laporan dari masyarakat mengenai hasil peer review BPKP atas 10 KAP yang mengaudit 37 bank bermasalah yang diantaranya merupakan bank penerima BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) dan dibekukan kegiatannya,” kata Koordinator Badan Pekerja ICW, Teten Masduki. “Dari 10 Kantor akuntan publik hanya satu KAP yang tidak melanggar standar profesional,” timpal Agam.

Menurut Agam, seharusnya akuntan publik itu mendapat sanksi sesuai dengan kode etik akuntan di Indonesia. Namun kenyataanya baik dari Depkeu maupun IAI tidak ada sanksi apapun kepada KAP maupun auditor partner dari KAP.

Karena itu, ICW, mengambil langkah-langkah untuk mengadukan temuan masyarakat ini kepada Majelis Kehormatan IAI, Kamis (19/4), serta mengadukannya ke Mabes Polri, Senin (23/4).

“Terindikasi kuat akuntan publik ini menyembunyikan borok-borok bank. Akibatnya nasabah yang dirugikan oleh bank maupun akuntan publik yang tidak profesional,” tandas Agam (baca box:ICW bicara -red).

Pengamat Perbankan I Nyoman Moena, tidak menyangkal bahwa ada saja peluang akuntan dipengaruhi oleh kepentingan direksi ataupun komisaris dalam menentukan opini akuntannya. “Terpengaruh atau tidak itu berpulang dari kualitas akuntan itu sendiri. Kalau akuntan itu profesional, apapun yang mencoba mempengaruhi dia, dia tidak akan bergeming, akan tetap mengeluarkan opininya sesuai keyakinannya sesuai hasil pemeriksaan,” kata Moena.

Mengomentari langkah ICW yang mengadukan ke Mabes Polri, menurutnya Moena langkah itu tidak tepat, karena akuntan itu adalah suatu profesi. Jikalau ditemukan atau diperkirakan terjadi penyimpangan profesional, maka pertama-tama yang berhak untuk mengadakan penilaian itu adalah dewan kehormatan profesi, dalam hal ini Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). “Untuk pekerjaan-pekerjaan profesi ada aturan mainnya. Kalau memang ada pidana, akan diselesaikan oleh jalur hukum,” tandas mantan Direktur BI ini.

Analisis:

Dalam kasus ini prinsip etika akuntan atau kode etik akuntan yang seharusnya dimiliki oleh akuntan tetapi dilanggar oleh mereka. Beberapa prinsip etika akuntan yang dilanggar adala

1. Tanggung jawab profesi

Akuntan di dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Namun dalam kasus ini akuntan dapat dikatakan tidak bertanggung jawab terhadap profesinya karena KAP tidak melakukan pengujian yang memadai, dokumentasi audit kurang memadai dan tak memahami peraturan perbankan serta menyembunyikan borok-borok bank akibatnya banyak nasabah yang dirugikan oleh bank.

2. Kepentingan publik

Akuntan sebagai anggota IAI berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepentingan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme. Prinsip ini juga dilanggar oleh akuntan karena mereka menyembunyikan borok-borok bank yang mengakibatkan banyak nasabah yang dirugikan oleh bank serta mereka juga tidak melaporkan apa yang seharusnya mereka laporkan.

3. Integritas

Prinsip ini juga dilanggar oleh akuntan karena mereka tidak memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, dan tidak memenuhi tanggung jawab profesionalnya tersebut dengan menjaga integritasnya setinggi mungkin.

4. Perilaku profesional

Prinsip ini juga dilanggar oleh akuntan karena mereka tidak berperilaku konsisten selaras dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesinya. Disini mereka malah melakukan hal yang tidak seharusnya dilakukan dan membuat citra diri mereka menjadi buruk.

5. Standar teknis

Seharusnya akuntan dalam menjalankan tugas profesionalnya harus mengacu dan mematuhi standar teknis dan standar profesional yang relevan. Tetapi dalam kasus ini akuntan tidak melaporkan apa yang sebenarnya harus dilaporkan.

Minggu, 23 Oktober 2011


Etika Profesi Akuntansi

Etika Profesi Akuntansi


Kata etik (etika) berasal dari kata Ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimiliki individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, bairk atau buruk. Dengan demikian etika akan memberikan semacam batasan maupun standar yang akan mengatur pergaulan manusia didalam kelompok sosialnya. Dalam pengertiannya yang secara khusus dikaitkan dengan seni pergaulan manusia, etika ini kemudian dirupakan dalam bentuk aturan (code) tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada.
Dengan demikian etika adalah refleksi dari apa yang disebut “self control”, karena segala sesuatunya yang dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok sosial (profesi) itu sendiri. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa sebuah profesi hanya dapat memperoleh kepercayaan dari masyarakat, bilamana dalam diri elit professional tersebut ada kesadaran kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukannya.
Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian. Beberapa prinsip-prinsip etika profesi yaitu:
1. Tanggung Jawab
- Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.
- Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.
2. Keadilan
Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.
3. Otonomi
Prinsip ini menuntut agar setiap kaum professional memiliki dan diberi kebebasan dalam menjalankan profesinya.


Etika dalam profesi memiliki peranan yaitu sebagai berikut:
1. Nilai-nilai etik itu tidak hanya dimiliki oleh satu atau dua orang, atau segolongan orang saja., tetapi milik setiap kelompok masyarakat, bahkan kelompok yang paling kecil yaitu keluarga sampai kepada bangsa. Dengan nilai-nilai etika tersebut, suatu kelompok diharapkan akan mempunyai tata nilai untuk mengatur kehidupan bersama.
2. Salah satu golongan masyarakat yang mempunyai nilai-nilai yang menjadi landasan dalam pergaulan baik dengan kelompok atau masyarakat umumnya maupun dengan sesama anggotanya, yaitu masyarakat professional. Golongan ini sering menjadi pusat perhatian karena adanya tata nilai yang mengatur dan tertuang secara tertulis (yaitu kode etik profesi) dan diharapkan menjadi pegangan para anggotanya.
3. Sorotan masyarakat menjadi semakin tajam manakala perilaku-perilaku sebagian para anggota profesi yang tidak didasarkan pada nilai-nilai pergaulan yang telah disepakati bersama (tertuang dalam kode etik profesi), sehingga terjadi kemerosotan etik pada masyarakat profesi tersebut.
Kode etik adalah norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai
landasan tingkah laku sehari-hari dimasyarakat maupun di tempat kerja. Sedangkan menurut UU No 8 (POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN), kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari.
Kode etik profesi merupakan bagian dari etika profesi. Kode etik profesi merupakan lanjutan dari norma-norma yang lebih umum yang telah dibahas dan dirumuskan dalam etika profesi. Kode etik ini lebih memperjelas, mempertegas, dan merinci norma-norma ke bentuk yang lebih sempurna walaupun sebenarnya norma-norma tersebut sudah tersirat dalam etika profesi. Dengan demikian kode etik profesi adalah sistem norma atau aturan yang ditulis secara jelas dan tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik, apa yang benar dan apa yang salah dan perbuatan apa yang dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh seorang professional.




Dalam kongres V Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) di Surabaya 20-30 Agustus 1986, telah berhasil disahkan butir-butir kode etik profesi akuntan. Kode etik yang dibentuk pada tahun tersebut terdiri dari tiga bagian utama, yaitu :
1. Untuk profesi akuntan secara umum
2. Khusus untuk akuntan publik, dan
3. Penutup
Prinsip etika akuntan atau kode etik akuntan itu meliputi delapan butir pernyataan (IAI, 1998, dalam Ludigdo, 2007). Kedelapan butir pernyataan tersebut merupakan hal-hal yang seharusnya dimiliki oleh seorang akuntan, yaitu :
1. Tanggung jawab profesi : bahwa akuntan di dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai profesional harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
2. Kepentingan publik : akuntan sebagai anggota IAI berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepentingan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
3. Integritas : akuntan sebagai seorang profesional, dalam memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya tersebut dengan menjaga integritasnya setinggi mungkin.
4. Obyektifitas : dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya, setiap akuntan sebagai anggota IAI harus menjaga obyektifitasnya dan bebas dari benturan kepentingan.
5. Kompetensi dan kehati-hatian profesional : akuntan dituntut harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan penuh kehati-hatian, kompetensi, dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesionalnya pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi, dan teknik yang paling mutakhir.
6. Kerahasiaan : akuntan harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
7. Perilaku profesional : akuntan sebagai seorang profesional dituntut untuk berperilaku konsisten selaras dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesinya.
8. Standar teknis : akuntan dalam menjalankan tugas profesionalnya harus mengacu dan mematuhi standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, akuntan mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektifitas.
Selain Etika Profesi dan Kode Etik dalam Akuntansi, saya juga akan membahas sedikit mengenai Profesi-profesi Akuntansi. Profesi Akuntan di Indonesia terbagi menjadi empat, yaitu :
1. Akuntan Publik
Akuntan Publik adalah akuntan yang telah memperoleh izin dari menteri keuangan untuk memberikan / menjual jasanya kepada masyarakat umum, terutama dalam bidang pemeriksaan laporan keuangan kepada kliennya di Indonesia atas dasar pembayaran tertentu. Mereka ini bekerja bebas dan umumnya mendirikan suatu kantor akuntan dalam waktu paling lama 6 bulan sejak izin Akuntan Publik diterbitkan.
2. Akuntan Pemerintah
Akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah, misalnya di kantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK) dan Instansi Pajak.
3. Akuntan Pendidik
Akuntan pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar, menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.
4. Akuntan Manajemen Perusahaan
Akuntan manajemen disebut juga sebagai akuntan intern adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi dan berpartisipasi dalam mengambil keputusan mengenai investasi jangka panjang. Tugas mereka adalah menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan kepada pihak-pihak eksternal, menyusun laporan keuangan kepada pemimpin perusahaan, menyusun anggaran, penanganan masalah perpajakan dan pemeriksaan intern.

Kamis, 24 Maret 2011


TOEFL

TOEFL History

By John Yargo, eHow Contributor

updated: June 15, 2010

The Test of English as a Foreign Language (TOEFL) is the standardized test by which the English-language skills of non-native speakers are evaluated. The test is required by most colleges and some employers to make sure students and employees are capable of handling the linguistic challenges of cultural immersion. The test is designed by the Center for Applied Linguistics and administered by the Educational Testing Service.

Background

  1. Based in Washington, D.C., the Center for Applied Linguistics (CAL) is a nonprofit organization committed to researching the relationship between language and culture. Founded in 1959, its first director was Charles A. Ferguson (1921-1998), who had administered similar programs in the Middle East and taught as a professor at Harvard University. Ferguson guided the center to develop practical solutions for the applied language and literacy concerns of international and national governments.

Origin

  1. One of Ferguson's earliest projects was to develop a test that would quantify the command of the language that ESL (English-as-a-Second-Language) students and government employees had. Ferguson and fellow applied linguistics researchers developed the TOEFL test for the first five years of the CAL. In 1964, the first official TOEFL test was taken at the center.

Development

  1. Since the late 1960s, the TOEFL test has been administered by the Educational Testing Service (ETS), an international standardized-testing organization. According to ETS, between 1964 and 2008, 24 million people, largely international students, have taken the test. Introduced in 2005, the Internet-based test has replaced the computer-based and paper-based formats, with the computer-based results ruled no longer valid as of 2006.

Organization

  1. Since the early 1970s, the 15-member TOEFL board has dealt with specific problems regarding the organization. This board is comprised of educators and government and industry representatives who are involved in international education. A board of 12 language specialists form the TOEFL Committee of Examiners, which addresses any concerns with the test's content and methodology, keeping the test valid.

Composition of Test

  1. Since 1998, the paper test has been made up of 30 listening-based questions, 40 "written-expression" questions, 50 reading-comprehension questions, and a 300-word essay. The Internet-based test includes four sections: answering questions on a 700-word passage and questions on 30 minutes of an audio sample, as well as six speaking and written-composition tasks. The Internet-based test has also implemented tables and other formats into the test

Pendapat:

TOEFL adalah suatu ujian yang diselenggarakan di sekolah atau di lembaga tertentu. Pengujian ini diperlukan oleh sebagian besar perguruan tinggi dan beberapa pebisnis untuk mengetahui seberapa besar kemampuan kita dalam berbahasa inggris. Kemampuan yang diujikan terdiri dari struktur tata bahasa, pemahaman membaca, pemahaman penulisan, dan pemahaman mendengarkan.

Uji kemampuan ini dilakukan untuk orang yang ingin mengetahui seberapa besar kemampuan bahasa inggrisnya. TOEFL diselenggarakan dilembaga-lembaga pendidikan dan juga di lembaga-lembaga kursus bahasa inggris.

Hasil dari test TOEFL berupa score yang menunjukan tingkat kemampuan kita dalam berbahasa inggris. Hasil dari test itu dapat kita pergunakan untuk melamar pekerjaan di perusahaan tertentu dan juga jika kita ingin melanjutkan studi ke luar negeri.

Rabu, 05 Januari 2011


Kesehatan

Bahaya Merokok dan Alkohol

Rokok membuat kita...
• Sakit jantung
• Bronchitis kronis
• Stroke
• Kanker paru-paru,mulut,tenggorokan
• Nafas bau
• Jari-jari kuning coklat
• Indra perasa tidak sensitif lagi
• Pakaian bau dan rusak


PERJALANAN ALKOHOL

1. MULUT
Alkohol dikonsumsi melalui mulut.

2. PERUT / USUS BESAR
Sebagian kecil dari alkohol menembus dinding perut dan masuk ke aliran darah, tetapi sebagian besar masuk ke dalam usus kecil (intestin).

3. USUS KECIL
Dengan cepat alkohol diserap oleh dinding usus kecil ke dalam aliran darah.

4. PEREDARAN DARAH
Jantung memompa darah yang sudah bercampur alkohol ke semua bagian tubuh.

5. OTAK
Alkohol akan sampai di otak segera setelah kita meminumnya. Alkohol ini akan selalu dibawa darah melalui otak sampai hati kita mengoksidasi / membakarnya.

6. HATI
Berfungsi untuk membakar alkohol dengan kecepatan 1 ons/jam. Pembakaran ini merupakan proses mengubah alkohol menjadi air. Tubuh kita lalu mengeluarkan air melalui air seni dan keringat dan karbondioksidanya melalui pernafasan.

Template by:
Free Blog Templates