Sabtu, 29 Mei 2010


Resume Bab 6 Hukum dagang

Pada zaman dahulu saat kehidupan masih primitif dan tradisional, bentuk perdagangan yang ada ialah “Dagang-Tukar”. Jika seseorang ingin memiliki sesuatu yang tak dapat dibuatnya sendiri, maka ia akan berusaha memperolehnya dengan cara bertukar. Caranya adalah dengan menukar barang yang tidak perlu milik pribadinya dengan barang milik orang lain yang dia perlukan. Kesulitan-kesulitan dalam tukar dagang ini adalah :

a. Orang yang satunya harus memiliki barang yang diminta oleh orang yang lainnya dan nilai pertukarannya kira-kira harus sama. Hal ini berarti, bahwa seorang penjahit, yang hanya mempunyai baju saja, pasti akan mati kelaparan, sebelum ia dapat menemukan orang yang mempunyai beras dan yang ingin ditukarkannya dengan beras.
b. Barang yang akan dipertukarkan harus dapat dibagi-bagi. Kesulitan yang timbul adalah apabila dua ekor ayam dapat ditukarkan (nilainya sama) dengan sebuah celana, maka amat sulitlah untuk dipertukarkan seekor ayam dengan setengah celana.

Semakin banyak kebutuhan manusia, semakin banyak pula kesulitan yang ada apabila menggunakan cara dagang tukar tersebut. Oleh karena itu dengan segera orang memakai beberapa benda untuk membandingkan nilai segala barang dengan nilai beberapa benda tertentu. Di samping itu benda tersebut harus disukai oleh umum. Benda-benda yang khusus dipergunakan untuk ditukarkan dengan barang-barang yang diperlukan disebut dengan alat tukar. Pada saat itu alat tukarnya berupa garam, kulit kerang, potongan logam dan semacamnya. Saat ini alat tukar yang digunakan adalah uang.

Pada pokoknya perdagangan mempunyai tugas untuk :
a. Membawa / memindahkan barang-barang dari tempat-tempat yang berkelebihan (surplus) ke tempat-tempat yang kekurangan (minus).
b. Memindahkan barang-barang dari produsen ke konsumen.
c. Menimbun dan menyimpan barang-barang itu dalam masa yang berkelebihan sampai mengancam bahaya kekurangan.

Orang membagi jenis perdagangan itu :
1.Menurut pekerjaan yang dilakukan pedagang :
a. Perdagangan mengumpulkan (produsen-tengkulak-pedagang besar-eksportir).
b. Perdagangan menyebarkan (importir-pedagang besar-pedagang menengah-konsumen).
2.Menurut jenis barang yang diperdagangkan :
Perdagangan barang (yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan jasmani manusia, misal hasil pertanian, pertambangan, pabrik).
Perdagangan buku, musik, kesenian.
Perdagangan uang dan kertas-kertas berharga (bursa efek).

3.Menurut daerah, tempat perdagangan dijalankan :
a. Perdagangan dalam negeri.
b. Perdagangan luar negeri (perdagangan internasional), yang meliputi perdagangan ekspor dan perdagangan impor.
c. Perdagangan meneruskan (perdagangan transito).

Selain perdagangan, terdapat pula perniagaan (handelszaak). Usaha perniagaan adalah segala usaha kegiatan baik aktif maupun pasif, termasuk juga segala sesuatu yang menjadi perlengkapan perusahaan tertentu, yang kesemuanya itu dimaksud untuk memperoleh keuntungan.

Adapun usaha-usaha perniagaan itu meliputi :
1) Benda-benda yang dapat diraba, dilihat serta hak-hak seperti :
a. Gedung / kantor perusahaan.
b. Perlengkapan kantor, misal mesin hitung / tulis dan alat-alat lainnya.
c. Gudang beserta barang-barang yang disimpan di dalamnya.
d. Penagihan-penagihan.
e. Utang-utang.
2) Para langganan.
3) Rahasia-rahasia perusahaan.

Selain itu, ternyata kekayaan usaha perniagaan tidak terpisahkan dari kekayaan pribadi. Hal ini seperti yang diungkapkan M. Polak dan W.L.P.A.Molengraaff. Pendapat tersebut didasarkan pada pasal 1131 dan 1132 KUHS. Menurut pasal 1131 KUHS : “Seluruh harta kekayaan baik harta bergerak dan harta tetap dari seorang debitur (si-berutang), baik yang telah ada maupun yang masih akan diperoleh, merupakan tanggungan bagi perikatan-perikatannya pribadi”. Sedangkan menurut pasal 1132 KUHS, “barang-barang itu merupakan tanggungan bersama bagi semua kreditur-krediturnya (si-berpiutang)”.
Selain berdasarkan asas dari pasal 1131 dan 1132 KUHS, menurut Prof. Sukardono juga hal itu sesuai dengan pasal 6 ayat (1) KUHD tentang keharusan pembukuan yang di bebankan kepada setiap pengusaha yakni keharusan mengadakan catatan-catatan mengenai keadaan kekayaan si-pengusaha, baik kekayaan perusahaannya maupun kekayaan pribadinya. Dengan demikian sistem peraturan perundang-undangan Negara kita yang sekarang masih berlaku pada umumnya tidak memperkenankan memisahkan kekayaan perusahaan dari kekayaan pribadi pengusaha, karena untuk pertanggunganjawaban pihak pengusaha terhadap pihak-pihak ketiga (para krediturnya).
Ada pula pendapat yang menganggap keseluruhan yang termasuk dalam perusahaan, baik subjek-subjek seperti para langganan maupun objek-objeknya sebagai satu kesatuan. Dengan demikian kesatuan ini akan lebih tinggi nilainya daripada tiap-tiap bagian dari usaha perniagaan tersebut apabila hanya berdiri sendiri-sendiri (C.S.T. Kansil, 1985 : 1-5)
Dari beberapa pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa hukum dagang adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan dalam usahanya memperoleh keuntungan. Dapat juga dikatakan, hukum dagang adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia-manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya, dalam lapangan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7). Pengertian lain, hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan (H.M.N. Purwosutjipto, 1987 : 5).




III SEJARAH KUHD

Pembagian Hukum Privat Sipil ke dalam Hukum Perdata dan Hukum Dagang sebenarnya bukanlah pembagian yang asasi, tetapi pembagian yang berdasarkan sejarah Hukum Dagang. Hal ini dapat dilihat dari ketentuan yang tercantum dalam pasal 1 KUHD yang menyatakan bahwa peraturan-peraturan KUHS dapat juga dijalankan dalam penyelesaian soal yang disinggung dalam KUHD kecuali dalam penyelesaiannya, soal-soal tersebut, hanya diatur dalam KUHD itu. Kenyataan lain yang membuktikan bahwa pembagian itu bukan pembagian asasi adalah :

a. Perjanjian jual-beli yang merupakan perjanjian terpenting dalam bidang perdagangan tidak ditetapkan dalam KUHD tapi diatur dalam KUHS.
b. Perjanjian pertanggungan (asuransi) yang sangat penting juga bagi soal keperdataan ditetapkan dalam KUHD.

Asal mula perkembangan hukum dagang dapat kita hubungkan dengan terjadinya kota-kota di Eropa Barat. Pada zaman itu di Itali dan Perancis Selatan telah lahir kota-kota pusat perdagangan. Hukum Romawi (Corpus Iuris Civilis) ternyata tidak dapat menyelesaikan seluruh perkara yang timbul di bidang perdagangan. Oleh karenanya disusun peraturan hukum baru di samping Hukum Romawi yang disebut Hukum Pedagang (Koopmansrecht). Selanjutnya pada abad ke-16 dan 17 sebagian besar kota di Perancis sudah mengadakan pengadilan istimewa khusus menyelesaukan perkara di bidang perdagangan (pengadilan pedagang).
Hukum pedagang ini mulanya belum merupakan unifikasi (berlakunya satu sistem hukum untuk seluruh daerah), karena berlakunya masih bersifat kedaerahan. Tiap-tiap daerah mempunyai hukum dagangnya sendiri. Kemudian disebabkan bertambah eratnya hubungan perdagangan antar daerah, maka pada abad ke-17 di Perancis diadakanlah kodifikasi dalam hukum pedagang. Menteri Keuangan dari Raja Louis XIV (1643-1715) yaitu Colbert membuat suatu peraturan yaitu “Ordonnance du Commerce”pada tahun 1673. Peraturan ini mengatur hukum pedagang itu sebagai hukum untuk golongan tertentu yaitu kaum pedagang.

Ordonnance du Commerce ini pada tahun 1681 disusul dengan suatu peraturan lain yaitu “Ordonnance de la Marine”yang mengatur hukum perdagangan laut (untuk pedagang kota pelabuhan). Selanjutnya pada tahun 1807 di Perancis selain terdapat Code Civil des Francais yang mengatur Hukum Perdata Perancis, telah dibuat juga Kitab UU Hukum Dagang sendiri yaitu Code de Commerce yang didasarkan dari Ordonnance du Commerce dan Ordonnance de la Marine. Dengan demikian pada tahun 1807 di Perancis terdapat Hukum Dagang yang dikodifikasikan dalam Code de Commerce dan dipisahkan dari hukum Perdata yang dikodifikasikan dalam Code Civil.
Kemudian kodifikasi hukum Perancis tersebut tahun 1807 dinyatakan berlaku juga di Nederland sampai tahun 1838. Pada saat itu pemerintah Nederland menginginkan adanya Hukum Dagang sendiri. Dalam usul KUHD Belanda dari tahun 1819 direncanakan sebuah KUHD yang terdiri atas 3 Kitab, tetapi di dalamnya tidak mengakui lagi pengadilan istimewa yang menyelesaikan perkara-perkara yang timbul di bidang perdagangan. Perkara-perkara dagang diselesaikan di muka pengadilan biasa. Usul KUHD Belanda inilah yang kemudian disahkan menjadi KUHD Belanda tahun 1838. Akhirnya berdasarkan asas konkordansi pula, KUHD Nederland 1838 ini kemudian menjadi contoh bagi pembuatan KUHD di Indonesia. Pada tahun 1893 UU Kepailitan dirancang untuk menggantikan Buku III dari KUHD Nederland dan UU Kepailitan mulai berlaku pada tahun 1896. (C.S.T. Kansil, 1985 : 11-14).
KUHD Indonesia diumumkan dengan publikasi tanggal 30 April 1847 (S. 1847-23), yang mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1848. KUHD Indonesia itu hanya turunan belaka dari “Wetboek van Koophandel” dari Belanda yang dibuat atas dasar asas konkordansi (pasal 131 I.S.). Wetboek van Koophandel Belanda itu berlaku mulai tanggal 1 Oktober 1838 dan 1 Januari di Limburg. Selanjutnya Wetboek van Koophandel Belanda itu juga mangambil dari “Code du Commerce” Perancis tahun 1808, tetapi anehnya tidak semua lembaga hukum yang diatur dalam Code du Commerce Perancis itu diambil alih oleh Wetboek van Koophandel Belanda. Ada beberapa hal yang tidak diambil, misalnya mengenai peradilan khusus tentang perselisihan-perselisihan dalam lapangan perniagaan (speciale handelsrechtbanken)(H.M.N.Purwosutjipto, 1987 : 9).
Pada tahun 1906 Kitab III KUHD Indonesia diganti dengan Peraturan Kepailitan yang berdiri sendiri di luar KUHD. Sehingga sejak tahun 1906 indonesia hanya memiliki 2 Kitab KUHD saja, yaitu Kitab I dan Kitab I (C.S.T. Kansil, 1985 : 14). Karena asas konkordansi juga maka pada 1 Mei 1948 di Indonesia diadakan KUHS. Adapun KUHS Indonesia ini berasal dari KUHS Nederland yang dikodifikasikan pada 5 Juli 1830 dan mulai berlaku di Nederland pada 31 Desember 1830. KUHS Belanda ini berasal dari KUHD Perancis (Code Civil) dan Code Civil ini bersumber pula pada kodifikasi Hukum Romawi “Corpus Iuris Civilis” dari Kaisar Justinianus (527-565) (C.S.T. Kansil, 1985 : 10).

0 komentar:

Posting Komentar

Template by:
Free Blog Templates