1. Amerika
Serikat
Pemegang otoritas pasar modal di Amerika Serikat
adalah Securities and Exchange Commission (SEC). SEC dibentuk pertama kalinya
pada tahun 1934, dimana peran utamanya adalah untuk mengatur penerbitan dan
transaksi perdagangan sekuritas oleh emiten kepada khalayak ramai (publik).
Seluruh perusahaan yang sahamnya dimiliki publik oleh SEC diharuskan untuk
melengkapi laporan keuangan tahunan, laporan keuangan kwartalan, dan informasi
lainnya secara berkala mengenai peristiwa-peristiwa yang dianggap signifikan.
SEC juga mewajibkan perusahaan public agar laporan keuangan eksternalnya
diaudit oleh akuntan independen.
SEC dibentuk untuk membantu investor memiliki
informasi yang memadai mengenai perusahaan investee.
SEC sangat fokus terhadap pelaporan keuangan perusahaan publik dan pengembangan
standar akuntansi. SEC juga secara seksama memonitor proses pembentukan standar
akuntansi di Amerika. SEC membantu mengembangkan dan menstandarisasi informasi
keuangan yang disajikan kepada para pemegang saham.
SEC memiliki mandat untuk menetapkan prinsip-prinsip
akuntansi. Perusahaan yang terdaftar di bursa efek diwajibkan untuk
menyampaikan laporan keuangan mereka kepada SEC. Jika SEC mendapati bahwa ada
perusahaan public yang laporan keuangannya mengandung ketidaksesuaian dengan
standar akuntansi atau menyalahi prinsip pengungkapan informasi (disclosure),
maka SEC melalui surat pernyataannya akan meminta perusahaan bersangkutan untuk
menanggapi dan memperbaikinya. Apabila tidak juga ditanggapi maka SEC memiliki
kekuasaan untuk mengeluarkan perintah penghentian, yang melarang perusahaan
public yang bersangkutan menerbitkan dan memperdagangkan sekuritas bursa efek.
2. Indonesia
Pemegang otoritas pasar modal di Indonesia adalah Bapepam.
Pada waktu Pasar Modal dihidupkan kembali tahun 1976, dibentuklah Bapepam,
singkatan dari Badan Pelaksana Pasar Modal.
Menurut
Keppres No.52/1976, Bapepam bertugas:
- Mengadakan penilaian terhadap perusahaan-perusahaan yang akan menjual saham-sahamnya melalui Pasar Modal apakah telah memenuhi persyaratan yang ditentukan dan sehat serta baik
- Menyelenggarakan Bursa Pasar Modal yang efektif dan efisien
- Terus-menerus mengikuti perkembangan perusahaan-perusahaan yang menjual saham-sahamnya melalui pasar modal.
Bapepam dipimpin oleh seorang ketua yang diangkat
oleh Presiden dan dalam melaksanakan tugasnya ia bertanggung-jawab kepada
Menteri Keuangan.
3. Inggris
Pemegang otoritas pasar modal di Inggris adalah Finansiala
Services Auhority (FSA).
4. Jepang
Pemegang otoritas pasar modal di Jepang adalah Japan
FSA.
5. Australia
Pemegang otoritas pasar modal di Australia adalah Australian
Prudential Regulatory Authority (APRA).
6. Singapura
Pemegang otoritas pasar modal di Singapura adalah Monetary
Authority of Singapore. Didirikan pada tahun 1971 untuk mengawasi fungsi-fungsi
keuangan terkait dengan perbankan dan keuangan. Sebelum pembentukan, fungsi
keuangan dilakukan oleh Departemen pemerintah dan agen.
Sebagai negara berkembang Singapura, klaim dari
perbankan semakin kompleks dan lingkungan keuangan mengharuskan perampingan
fungsi untuk memudahkan pengembangan kebijakan yang lebih dinamis dan koheren
tentang hal-hal keuangan. Oleh karena itu pada tahun 1970, Parlemen Singapura
melewati hukum Otoritas Moneter Singapura yang mengarah pada pembentukan MAS
pada 1 Januari 1971.
7. Hong Kong
Pemegang otoritas pasar modal di Singapura adalah Hong Kong Monetary Authority.
8. Perancis
Pemegang otoritas pasar modal di Perancis adalah Autorite des Marches Financiers atau AMF.
0 komentar:
Posting Komentar