Kamis, 03 Mei 2012


Otoritas Pasar Modal Dibeberapa Negara


1.      Amerika Serikat
Pemegang otoritas pasar modal di Amerika Serikat adalah Securities and Exchange Commission (SEC). SEC dibentuk pertama kalinya pada tahun 1934, dimana peran utamanya adalah untuk mengatur penerbitan dan transaksi perdagangan sekuritas oleh emiten kepada khalayak ramai (publik). Seluruh perusahaan yang sahamnya dimiliki publik oleh SEC diharuskan untuk melengkapi laporan keuangan tahunan, laporan keuangan kwartalan, dan informasi lainnya secara berkala mengenai peristiwa-peristiwa yang dianggap signifikan. SEC juga mewajibkan perusahaan public agar laporan keuangan eksternalnya diaudit oleh akuntan independen.
SEC dibentuk untuk membantu investor memiliki informasi yang memadai mengenai perusahaan investee. SEC sangat fokus terhadap pelaporan keuangan perusahaan publik dan pengembangan standar akuntansi. SEC juga secara seksama memonitor proses pembentukan standar akuntansi di Amerika. SEC membantu mengembangkan dan menstandarisasi informasi keuangan yang disajikan kepada para pemegang saham.
SEC memiliki mandat untuk menetapkan prinsip-prinsip akuntansi. Perusahaan yang terdaftar di bursa efek diwajibkan untuk menyampaikan laporan keuangan mereka kepada SEC. Jika SEC mendapati bahwa ada perusahaan public yang laporan keuangannya mengandung ketidaksesuaian dengan standar akuntansi atau menyalahi prinsip pengungkapan informasi (disclosure), maka SEC melalui surat pernyataannya akan meminta perusahaan bersangkutan untuk menanggapi dan memperbaikinya. Apabila tidak juga ditanggapi maka SEC memiliki kekuasaan untuk mengeluarkan perintah penghentian, yang melarang perusahaan public yang bersangkutan menerbitkan dan memperdagangkan sekuritas bursa efek.

2.      Indonesia
Pemegang otoritas pasar modal di Indonesia adalah Bapepam. Pada waktu Pasar Modal dihidupkan kembali tahun 1976, dibentuklah Bapepam, singkatan dari Badan Pelaksana Pasar Modal.

Menurut Keppres No.52/1976, Bapepam bertugas:
  • Mengadakan penilaian terhadap perusahaan-perusahaan yang akan menjual saham-sahamnya melalui Pasar Modal apakah telah memenuhi persyaratan yang ditentukan dan sehat serta baik
  • Menyelenggarakan Bursa Pasar Modal yang efektif dan efisien
  • Terus-menerus mengikuti perkembangan perusahaan-perusahaan yang menjual saham-sahamnya melalui pasar modal.
Bapepam dipimpin oleh seorang ketua yang diangkat oleh Presiden dan dalam melaksanakan tugasnya ia bertanggung-jawab kepada Menteri Keuangan.
3.      Inggris
Pemegang otoritas pasar modal di Inggris adalah Finansiala Services Auhority (FSA). 
4.      Jepang
Pemegang otoritas pasar modal di Jepang adalah Japan FSA.
5.      Australia
Pemegang otoritas pasar modal di Australia adalah Australian Prudential Regulatory Authority (APRA).
6.      Singapura
Pemegang otoritas pasar modal di Singapura adalah Monetary Authority of Singapore. Didirikan pada tahun 1971 untuk mengawasi fungsi-fungsi keuangan terkait dengan perbankan dan keuangan. Sebelum pembentukan, fungsi keuangan dilakukan oleh Departemen pemerintah dan agen.
Sebagai negara berkembang Singapura, klaim dari perbankan semakin kompleks dan lingkungan keuangan mengharuskan perampingan fungsi untuk memudahkan pengembangan kebijakan yang lebih dinamis dan koheren tentang hal-hal keuangan. Oleh karena itu pada tahun 1970, Parlemen Singapura melewati hukum Otoritas Moneter Singapura yang mengarah pada pembentukan MAS pada 1 Januari 1971.
7.      Hong Kong
Pemegang otoritas pasar modal di Singapura adalah Hong Kong Monetary Authority.

8.      Perancis
Pemegang otoritas pasar modal di Perancis adalah Autorite des Marches Financiers atau AMF.


0 komentar:

Posting Komentar

Template by:
Free Blog Templates