Prinsip-Prinsip Koperasi Menurut (UU No.25/1992)
1) Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Artunya bahwa koperasi menerima semua orang dari berbagai latar belakang apapun untuk menjadi anggota koperasi, asal orang itu mau dan bersungguh-sungguh untuk menjadi anggota koperasi tersebut serta koperasi tidak memaksa seseorang untuk menjadi anggotanya.
2) Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
Artinya pengelolaan koperasi melibatkan setiap anggotanya untuk campur tangan dan memberikan pendapatnya yang diambil secara musyawarah dan mufakat untuk mencapai keputusan bersama.
3) Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa masing-masing anggota
Artinya besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda tergantung dengan besarnya artisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Semakin besar transaksi (usaha&modal) anggota dengan koperasinya semakin besar pula SHU yang akan diterima.
4) Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Artinya besarnya balas jasa yang diterima oleh tiap anggota akan berbeda tergantung dengan besarnya modal yang diberikan untuk pembentukan koperasi. Semakin besar modal yang diberikan maka semakin besar pula balas jasa yang diberikan.
5) Kemandirian
Artinya koperasi terbentuk atas dasar kemauan dari para anggotanya untuk membentuk koperasi itu sendiri. Kopeasi didirikan atas modal bersama serta pengelolaannyapun dilakukan secara bersama dan tidak bergantung kepada orang lain.
6) Pendidikan Koperasi
Setiap anggota koperasi harus dibekali dengan pendidikan dalam hal berkoperasi supaya mereka bisa mengetahui seluk beluk tentang koperasi serta menanamkan rasa cinta kepada koperasi dari sejak dini.
7) Kerjasama antar koperasi
Artinya setiap koperasi yang ada bisa saling bekerja sama, bahu mambahu untuk mensejahterakan setiap anggotanya.